Tag Archives: arti pasal 28

Tips Memilih Pemimpin (Berdasarkan kisah pribadi)

Standard

Tahun ini saya  memutuskan menjadi bagian atau pengurus dari suatu organisasi sebuah profesi di Indonesia.  Calon pengurus diwajibkan melihat presentasi calon ketua. Kebetulan saya tidak mencalonkan diri sebagai ketua karena ehm, kesibukan :p. Ternyata ada beberapa kandidat (ketua & wakil ketua) yang presentasi program kerjanya untuk satu tahun ke depan.

Melihat dari beberapa pasangan tersebut, saya pun ingin sedikit berspekulasi dan memberikan tips dalam memilih ‘pemimpin’, terlebih kita-kita warga DKI akan memilih Gubernur juga.

1)      Seharusnya kita mendukung pemimpin yang mengetahui keadaan internal

2)      Pemimpin yang visible (mempunyai visi ke depan dan mempunyai solusinya)

3)      Pemimpin yang dapat mengayomi anggotanya

4)      Pemimpin yang ga ‘songong’.. eh boleh sih songong dikit, asal kerjanya bener aja dan bisa persuade anggotanya. Kalau songongnya nyebelin sih jangan mimpi jadi ketua. Haha :p

5)      Tidak terlalu ambisius

6)      Down to earth

7)      Percuma aja kalau orang punya program yang bagus tapi dia ga punya tim yang bisa mendukung dia, ga berhasil memperkuat tim internal, nah kalau gitu, bagaimana bisa sebuah organisasi semakin dikenal masyarakat luas ?

IMO, saya lebih memilih calon pemimpin yang meskipun mempunyai program yang sangat sederhana, tapi mempunyai orang-orang hebat di belakangnya yang akan senantiasa mendukungnya dan membantu mewujudkan visi misi organisasi..

Daaannn saya pun ketahuan deh akan memilih siapa.. hehe :p

BTW, Pada akhirnya semua pilihan itu akan jatuh ke tangan kamu juga sih, terserah mau pilih yang mana. Negara kita kan negara demokratis J

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang “

–          UUD 1945 pasal 28  –  

 (Ini bukan co-past! Suer!)